• Kami siap membantu Anda dalam mengurus pembuatan surat-surat penting, dokumen, perizinan, perpajakan, dan lain sebagainya.

  • Kami siap membantu Anda dalam mengurus pembuatan surat-surat penting, dokumen, perizinan, perpajakan, dan lain sebagainya.

  • Jasa mengurus dokumen Resmi tanpa repot, tanpa ribet, Percayakan pada kami, segala pengurusan dokumen.

  • Jasa mengurus dokumen Resmi tanpa repot, tanpa ribet, Percayakan pada kami, segala pengurusan dokumen.

Selasa, 17 Maret 2015

Pajak merupakan faktor penting dalam pendapatan negara. Maka yang berkewajiban membayar pajak, bukan hanya badan/lembaga, tapi juga dari orang/pribadi yang telah mencapai penghasilan tertentu.

tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif. Yaitu masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan di tarik pajak lebih tinggi. Tarif pajak progresif ini merupakan wujud dari teori daya pikul, dimana pajak di bebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Tarif pajak penghasilan pribadi yang saat ini berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta = 5%
  2. Penghasilan Rp. 50 juta - Rp.250 juta = 15%
  3. Penghasilan Rp.250 juta - Rp. 500 juta = 25%
  4. Penghasilan di atas Rp.500 juta = 30 %
Nah...bagaimana dengan Anda ? Apakah Anda sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak penghasilan. Jika ya, maka sudah semestinya selaku warga negara yang baik melaksanakann sesuai Undang-Undang yang berlaku. ORANG BIJAK TAAT PAJAK.
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh.) Badan/Lembaga, di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Tentang Pajak Penghasilan kepada Badan/Lembaga dan Orang Pribadi yang mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2009.

Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain :
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan Badan
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
  • Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 21
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pajak Penghasilan Pasal 24
  • Pajak Penghasilan Pasal 25/29
  • Pajak Penghasilan Pasal 26
Jika anda ingin mengurus pajak penghasilan anda, atau ingin mengetahui informasi lebih lengkap, silahkan hubungi kami di :
HP.021-89553990, atau 081287754520, 085771636036


Minggu, 01 Desember 2013

Dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kita harus bisa di miliki. Yang paling dasar misalnya KTP, KK. cara ngurusnya sangat gampang. Anda tinggal datang ke Ketua RT, Ketua RW, lalu Kelurahan. Untuk saat ini tahun 2013 sudah mulai di buat e-KTP. biaya pembuatan e-KTP saat ini GRATIS. Tidak tahu nanti untuk tahapan tahun berikutnya, apakah masih gratis atau ada biaya proses.


Dokumen lain yang sangat penting adalah Akte Kelahiran. Jangan sampai anak-anak kita tidak punya akte kelahiran. Secara hukum berarti akte kelahiran merupakan bukti legalitas diri kependudukan. Kalau KTP adalah bukti identitas diri. Akte kelahiran akan selalu di perlukan pada saat anak-anak masuk sekolah, kuliah, buat KTP, dan lain-lain. Kasihan sekali jika sampai anak kita mengalami kesulitan di suatu hari nanti hanya karena tidak memiliki akte lahir.

Jika anda sebagai orang tuanya, maka anda bertanggungjawab untuk emmbuatkan akte lahir anak anda. Namun jika anda mengalami kesulitan silahkan hubungi kami, untuk konsultasi atau kami membantu mengurusnya.

Telp. 021-89553990 - 0812 8775 4520 - 085771636036.
E-mail : solusiizindanpajak@gmail.com







Sabtu, 30 November 2013

Menggeluti usaha di bidang perjalanan wisata tentu sangat menggiurkan. Karena pariwisata di Indonesia terus di galakan oleh pemerintah, tentu akan menjadi dorongan yang kuat di bidang industri pariwisata semakin maju.

Bukan hanya nilai financial yang akan anda dapatkan, tapi juga ikut memajukan dunia pariwisata di Indonesia. Biro Perjalanan Wisata adalah salah satu usaha yang punya masa depan cemerlang, dan siap membawa anda menuju keberhasilan.


Untuk Mengurus dokumen dan persyaratan usaha jasa pariwisata silahkan anda hubungi kami. Bisa via telp. atau datang langsung ke alamat kami.

Telp. 021-89553990 - 0812 8775 4520 - 085771636036.
E-mail : solusiizindanpajak@gmail.com




BKPM adalah singkatan dari Badan Kordinasi Penanaman Modal. Peraturan tentang penanaman modal sudah ada undang-undangnya sendiri. Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968. Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Bagi anda yang memerlukan bantuan kami untuk mengurus persyaratan yang berkaitan dengan penanaman modal silahkan hubungi kami di : Telp. 021-89553990 - 0812 8775 4520 - 085771636036. E-mail : solusiizindanpajak@gmail.com




Apa Itu Sertifikat Halal?

Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.

Jaminan Halal dari Produsen 

Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.

Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut :

 1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.

 2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.

3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.

 4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Prosedur Sertifikasi Halal Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi Industri Pengolahan : 
1. Produsen harus mendaftarkan seluru h produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
 2. Produsen harus mendaftarkan seluru h lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
 3. Ketentuan untuk tempat maklon haru s dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifik at halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

2. Bagi Restoran dan Katering :
 1. Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
2. Restoran dan katering harus mendaft arkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

 3. Bagi Rumah Potong Hewan : 
1. Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan pemohon :
 1. Setiap produsen yang mengajukan permohona n Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediak an. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis da n nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperi ksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan haru s dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
 4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratori um (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan mem buat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI unt uk diputuskan status kehalalannya.
5. Laporan hasil audit disampaikan ol eh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
 6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Maje lis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
 8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 ( dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Ser tifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan L PPOM MUI.

 Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan- bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup :
1. Manajemen produsen dalam menjamin ke halalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan ba han, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
 3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
 4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian s ecara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
 5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.

Sistem Pengawasan Sertifikat Halal :
 1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal 
2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan la poran audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
 3. Perubahan bahan, proses produksi dan lai nnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.

 Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal : 
1. Produsen harus mendaftar kembali da n mengisi borang yang disediakan.
2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3. Produsen berkewajiban melengkapi kemb ali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifik at halal dan bagan alir proses terbaru.
4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.

Mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen maka tiap perusahaan makanan, obat dan kosmetik dianjurkan unt uk memperoleh serifikat halal.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubung : Telp. 021-89553990 - 0812 8775 4520 - 085771636036. E-mail : solusiizindanpajak@gmail.com

Jumat, 29 November 2013

Kekayaan Intelektual adalah segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Hukum mengenalnya sebagai hak milik kebendaan yang tidak terwujud (abstrak), yang membedekannya dengan hak yang berwujud dan bisa disentuh seperti gedung, mobil, kantor dan lain-lain.


 Mengingat bentuknya yang tidak berwujud dan tidak kasat mata maka pengakuan HAKI ini hanyalah bisa dilakukan dalam jalur hukum. Untuk itu HAKI memerlukan :

1. Pengakuan
Dengan jalur hukum ini masyarakat luas menjadi tahu dan akhirnya secara kolektif mengakui hak intelektual seseorang. Pengakuan ini penting mengingat ia menjadi langkah pertama sebelum langkah-langkah penting lain yang perlu dilakukan dalam HAKI.

2. Penghargaan
Karena pengakuan yang sudah diberikan, HAKI seseorang bisa dihargai baik secara ekonomis lewat nilai uang, ataupun pada nilai-nilai lain yang juga tidak berwujud semisal rasa hormat  si pemilik kekayaan intelektual tersebut.

3. Perlindugan
Langkah ini yang kini sedang gencar dilakukan oleh para musisi Indonesia karena maraknya pembajakan musik mereka yang beredar di pasaran. Perlindung ini meskipun secara hukum sangat sulit diwujudkan namun harus terus dilakukan mengingat betapa pentingnya bagi keberlangsungan kerja di pemilik HAKI tersebut.

Pengukuhan terhadap keberadaan HAKI dilakukan dengan dua bentuk jalur hukum,yakni :
1. Pengakuan Hak
Jalur ini diberlakukan bagi HAKI yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis semenjak ciptaan itu selesai diwujudkan. Yang termasuk di dalam jalur ini adalah perlindungan hak cipta dan rahasia dagang.

2. Prosedur Pendaftaran
Untuk mengurus HAKI dengan cara ini kita harus melakukan pendaftaran ataupun pengajuan permintaan yang tentu saja dilengkapi dengan berbagai pesyaratan teknis dan administratif. Yang termasuk di dalamnya adalah hak paten dan merek.

HAKI bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk utama, yakni :

1. Hak Cipta.
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 ayat (1), Yang dimaksud dengan hak cipta adalah:
Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .

 2. Hak Paten
Menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997 Pasal, yang dimaksud dengan hak paten adalah:
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan

Yang dekat hubungannya dengan hak paten meskipun bukan hak paten adalah : Rahasia
dagang (trade secrets) dan perlindungan varietas tanaman (plant varietas protection)


3. Merek
Peraturan yang mengatur Merek di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1992 tentang Merek Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1992 tentang Merel (UUM).

Merek adalah tanda yang digunakan untuk barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Ia bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut, termasuk di dalamnya garis dan warna yang perwujudannya bisa sangat sederhana namun juga bisa sangat inovatif.

Yang dekat hubungannya dengan merek adalah Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan Indikasi Asal (Indication of Origin)

Catatan Penting Pengurusan Hak Paten
Sebagaimana sudah disebutkan di atas, bagian ini kita hanya akan membahas pengurusan hak paten saja. Dari catatan Hartini (2002) bisa disimpulkan ada beberapa catatan penting pengurusan di bidang paten yakni :

1. Stelsel perlidungan paten bersifat aktif, artinya penemu (inventor) harus mengajukan permintaan pengajuan hak paten pada Kantor Paten.

2. Permintaan diajukan dengan standar aplikasi yang harus memuat dengan jelas lingkup invensi dan kalian yang dimintakan proteksi.

3. Aplikasi paten bisa diajukan untuk penemuan berupa produk baru atau proses produksi yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

4. Bila persyaratan dipenuhi maka pemegang paten berkewajiban mengelola patennya termasuk membayar biaya tahunan. Jika gagal membayar biaya tahunan dalam jangka waktu tertentu maka paten akan dibatalkan.

5. Indonesia sudah meratifikasi Traktak Kerjasama Paten (Patent Cooperation Treaty) dimana kita bisa mematenkan penemuan kita di banyak negara sekaligus.

Mau mengurus haki ? silahkan hubungi kami. Telp. 021-89553990 - 0812 8775 4520 - 085771636036. 

 

    Pengunjung