Pajak merupakan faktor penting dalam pendapatan negara. Maka yang berkewajiban membayar pajak, bukan hanya badan/lembaga, tapi juga dari orang/pribadi yang telah mencapai penghasilan tertentu.
tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif. Yaitu masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan di tarik pajak lebih tinggi. Tarif pajak progresif ini merupakan wujud dari teori daya pikul, dimana pajak di bebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Tarif pajak penghasilan pribadi yang saat ini berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif. Yaitu masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan di tarik pajak lebih tinggi. Tarif pajak progresif ini merupakan wujud dari teori daya pikul, dimana pajak di bebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Tarif pajak penghasilan pribadi yang saat ini berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta = 5%
- Penghasilan Rp. 50 juta - Rp.250 juta = 15%
- Penghasilan Rp.250 juta - Rp. 500 juta = 25%
- Penghasilan di atas Rp.500 juta = 30 %
Nah...bagaimana dengan Anda ? Apakah Anda sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak penghasilan. Jika ya, maka sudah semestinya selaku warga negara yang baik melaksanakann sesuai Undang-Undang yang berlaku. ORANG BIJAK TAAT PAJAK.


0 komentar:
Posting Komentar